Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
RTK Makro dihasilkan dengan melakukan penghitungan persediaan tenaga kerja, penghitungan kebutuhan akan tenaga kerja, dan penghitungan neraca tenaga kerja.
Koreksi Anda
