Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan PTK Makro meliputi:
a. penghitungan persediaan, kebutuhan, dan neraca tenaga kerja;
b. pembentukan tim;
c. pelaporan hasil pelaksanaan RTK Makro;
d. pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro;
e. pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan;
f. pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro.
Koreksi Anda
