Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan kegiatan PTK Makro meliputi: a. penghitungan persediaan, kebutuhan, dan neraca tenaga kerja; b. pembentukan tim; c. pelaporan hasil pelaksanaan RTK Makro; d. pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro; e. pelaksanaan evaluasi hasil pemantauan; f. pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id