Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 2. Perencanaan Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disebut PTK Makro, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. 3. Perencanaan Tenaga Kerja Nasional yang selanjutnya disebut PTK Nasional, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan secara nasional. 4. Perencanaaan Tenaga Kerja Provinsi yang selanjutnya disebut PTK Provinsi, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan di provinsi. 5. Perencanaan Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PTK Kabupaten/Kota, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan di kabupaten/kota. 6. Perencanaan Tenaga Kerja Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PTK Sektoral/Sub Sektoral, adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan secara sektoral/sub sektoral nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 7. Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat RTK, adalah hasil kegiatan PTK yang memuat perkiraan dan rencana persediaan tenaga kerja, kebutuhan akan tenaga kerja, serta neraca dan program pembangunan ketenagakerjaan. 8. Rencana Tenaga Kerja Makro yang selanjutnya disebut RTK Makro, adalah hasil kegiatan PTK Makro yang meliputi seluruh sektoral atau satu sektoral/sub sektoral di tingkat nasional, atau satu daerah. 9. Rencana Tenaga Kerja Nasional yang selanjutnya disebut RTK Nasional, adalah hasil kegiatan PTK Nasional yang memuat perkiraan dan rencana persediaan tenaga kerja, perkiraan dan rencana kebutuhan akan tenaga kerja, serta neraca dan program pembangunan ketenagakerjaan di tingkat nasional. 10. Rencana Tenaga Kerja Provinsi yang selanjutnya disebut RTK Provinsi, adalah hasil kegiatan PTK Provinsi yang memuat perkiraan dan rencana persediaan tenaga kerja, perkiraan dan rencana kebutuhan akan tenaga kerja, serta neraca dan program pembangunan ketenagakerjaan di tingkat provinsi. 11. Rencana Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTK Kabupaten/Kota, adalah hasil kegiatan PTK Kabupaten/Kota yang memuat perkiraan dan rencana persediaan tenaga kerja, perkiraan dan rencana kebutuhan akan tenaga kerja, serta neraca dan program pembangunan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. 12. Rencana Tenaga Kerja Sektoral/Sub Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTK Sektoral/Sub Sektoral, adalah hasil kegiatan PTK Sektoral/Sub Sektoral. 13. Persediaan Tenaga Kerja adalah jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya. 14. Kebutuhan akan tenaga kerja adalah jumlah dan kualitas angkatan kerja yang diperlukan untuk mengisi kesempatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya. 15. Neraca tenaga kerja adalah keseimbangan atau kesenjangan jumlah dan kualitas antara persediaan tenaga kerja dengan kebutuhan akan tenaga kerja dengan berbagai karakteristiknya. 16. Metoda adalah cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan guna mencapai tujuan yang ditentukan. 17. Metoda penghitungan persediaan tenaga kerja, adalah cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memperkirakan jumlah dan kualitas angkatan kerja. 18. Metoda penghitungan kebutuhan akan tenaga kerja adalah cara kerja yang teratur dan sistematis untuk memperkirakan jumlah dan kualitas kesempatan kerja. 19. Penduduk Usia Kerja yang selanjutnya disingkat PUK, adalah jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih, yang disebut juga tenaga kerja. 20. Angkatan Kerja yang selanjutnya disingkat AK, adalah jumlah dan kualitas PUK yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. 21. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja yang selanjutnya disingkat TPAK, adalah rasio antara jumlah AK dengan jumlah PUK. 22. Bekerja adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan sekurang- kurangnya 1 (satu) jam tidak terputus dalam seminggu sebelum pencacahan. 23. Penganggur terbuka adalah mereka yang mencari pekerjaan, yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan dan yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. 24. Tingkat Penganggur Terbuka yang selanjutnya disingkat TPT, adalah rasio antara jumlah penganggur terbuka dengan jumlah angkatan kerja. 25. Kesempatan kerja adalah lowongan pekerjaan yang belum diisi oleh pencari kerja dan pekerja yang sudah ada. 26. Produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai produk domestik bruto dengan jumlah penduduk yang bekerja yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi penduduk yang bekerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional. 27. Instansi Sektoral adalah instansi yang membina sektor lapangan usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 28. Pembinaan adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro. 29. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan identifikasi penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro. 30. Evaluasi adalah serangkaian kegiatan penilaian terhadap hasil pemantauan penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dalam waktu tertentu. 31. Laporan adalah penyampaian analisis hasil kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro. 32. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 33. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. 34. Pusat PTK adalah unit Eselon II Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan dan pelaksanaan PTK. 35. Sekretariat Jenderal adalah unit Eselon I Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang tugas dan fungsinya melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis lainnya. 36. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda