Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN PENGERAHAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI BAGI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA
Teks Saat Ini
(1) SIP dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan belum berakhir dan jumlah tenaga kerja belum terpenuhi.
(2) Dalam hal jangka waktu berlakunya SIP berakhir dan jangka waktu surat permintaan masih berlaku, maka PPTKIS wajib mengajukan permohonan SIP baru dengan ketentuan jumlah TKI yang diminta di dalam surat permintaan belum terpenuhi.
Koreksi Anda
