Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN PENGERAHAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI BAGI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP memuat: a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI/job order/demand letter/visa wakalah; b. nama calon pengguna atau mitra usaha di negara tujuan penempatan; c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan; d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja; e. jangka waktu berlakunya SIP; dan f. daerah rekrut. (2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan jangka waktu berlakunya job order/demand letter/visa wakalah dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan. (3) Daerah rekrut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi wilayah provinsi.
Koreksi Anda