Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN PENGERAHAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI BAGI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA
Teks Saat Ini
(1) SIP memuat:
a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI/job order/demand letter/visa wakalah;
b. nama calon pengguna atau mitra usaha di negara tujuan penempatan;
c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan;
d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja;
e. jangka waktu berlakunya SIP; dan
f. daerah rekrut.
(2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan jangka waktu berlakunya job order/demand letter/visa wakalah dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan.
(3) Daerah rekrut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f meliputi wilayah provinsi.
Koreksi Anda
