Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT IZIN PENGERAHAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI BAGI PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki SIP yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (3) Penunjukan pejabat penerbit SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda