Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi yang mudah digunakan.
(2) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. dokumen kebutuhan perangkat lunak;
b. dokumen arsitektur atau desain;
c. dokumen teknis;
d. dokumen manual, termasuk didalamnya hak login;
e. dokumen standar operasi dan prosedur;
f. dokumen kebutuhan sumber daya manusia; dan
g. dokumen lain yang ditentukan oleh unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
