Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat memanfaatkan jaringan informasi yang sudah tersedia di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar manual peralatan, interoperabilitas, dan keamanan sistem informasi.
Koreksi Anda
