Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pihak lain mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. daftar perangkat lunak dan perangkat keras; b. riwayat hidup sumber daya manusia jaringan informasi; dan c. surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kepala Dinas pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda