Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari: a. pusat jaringan; dan b. anggota jaringan. (2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal. (3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi; b. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota; atau c. pihak lain. (4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3); b. lembaga/organisasi/institusi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk menjadi anggota jaringan, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id