Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari:
a. pusat jaringan; dan
b. anggota jaringan.
(2) Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(3) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
b. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota; atau
c. pihak lain.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
b. lembaga/organisasi/institusi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk menjadi anggota jaringan, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
