Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi pengawasan ketenagakerjaan berbentuk sistem digital yang terpusat dan tersebar.
(2) Jaringan informasi yang terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengintegrasikan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Jaringan Informasi yang tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan dan menyebarluaskan data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
