Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan tentang:
a. bentuk, isi dan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan;
b. penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
c. pembinaan, pengembangan dan pemantauan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
