Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan dan merupakan satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda