Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh direktorat teknis terkait di lingkungan Kementerian.
(4) Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh satuan kerja yang membidangi ketenagakerjaan provinsi.
Koreksi Anda
