Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri.
(2) Bupati/Walikota menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM bidang ketenagakerjaan kepada Menteri melalui Gubernur.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
