Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan oleh dinas/instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan pelayanan bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh aparat yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
