Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-x-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan berdasarkan SPM bidang ketenagakerjaan.
(2) SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar pelayanan dasar bidang ketenagakerjaan yang meliputi jenis pelayanan dasar, indikator SPM, nilai SPM, batas waktu pencapaian, dan satuan kerja/lembaga penanggung jawab.
(3) Pelayanan dasar SPM bidang ketenagakerjaan, Panduan Operasional SPM bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, dan Komponen Biaya SPM bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
