Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-15-men-viii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-viii-2009 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.22/MEN/XII/2008 TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/XII/2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri oleh PPTKIS, oleh perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan oleh TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan diatur kembali dengan Peraturan Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.
Koreksi Anda