Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Unsur penunjang kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi mengajar, atau melatih, atau melakukan bimbingan bidang perencanaan, mengikuti seminar atau lokakarya bidang perencanaan, menjadi pengurus organisasi profesi, menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional, menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perencana, memperoleh gelar kesarjanaan lainnya, serta memperoleh penghargaan atau tanda jasa di bidang perencanaan.
Koreksi Anda
