Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang perencanaan, menterjemahkan atau menyadur buku bidang perencanaan, berpartisipasi aktif dalam penerbitan buku atau majalah bidang perencanaan, berpartisipasi aktif dalam pemaparan (ekspose) draft atau pedoman atau modul bidang perencanaan, melakukan studi banding bidang perencanaan, serta melakukan kegiatan pengembangan bidang perencanaan.
Koreksi Anda