Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijasah, serta pendidikan dan pelatihan kedinasan dibidang perencanaan dan mendapat Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id