Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kegiatan perencanaan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
