Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Angka Kredit dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perencana. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Bappenas; c. Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai Provinsi;dan e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda