Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan acuan bagi pejabat fungsional perencana dalam melakukan kegiatan perencanaan, dan bagi pejabat dan/atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka membina pejabat fungsional perencana secara maksimal.
Koreksi Anda
