Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disingkat JFP adalah Perencana, termasuk dalam rumpun manajemen.
2. Perencana adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit perencanaan tertentu.
3. Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
4. Rencana adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana kegiatan baik lingkup makro, sektor maupun daerah.
5. Kegiatan perencanaan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, methode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana kegiatan serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
6. Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang perencana dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Perencana.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
8. Pejabat Pembina Kepegawaian Perencana adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pejabat yang ditunjuk.
9. Unit Perencanaan adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan fungsi perencanaan.
10. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda
