Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap calon TKI yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan, untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan pengurusan dokumen.
(2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
