Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seleksi calon TKI telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI yang lulus seleksi.
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI dengan calon TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh dinas kabupaten/kota dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c. dinas kabupaten/kota;dan
d. BP3TKI.
(4) Dinas kabupaten/kota menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan pada dinas provinsi dan BP3TKI.
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinas kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI.
Koreksi Anda
