Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda