Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengguna dan/atau mitra usaha ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka pengguna dan/atau mitra usaha wajib datang ke INDONESIA untuk melakukan wawancara terhadap calon TKI yang terdaftar pada dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda