Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI. (2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan pengguna dan/atau mitra usaha untuk mewawancarai calon TKI, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda