Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
