Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda