Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Petugas PPTKIS bersama-sama dengan petugas dinas kabupaten/kota melakukan rekrut calon TKI yang terdaftar di dinas kabupaten/kota.
(2) Petugas PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus karyawan PPTKIS dan terdaftar pada dinas kabupaten/kota di daerah rekrut serta dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab PPTKIS.
Koreksi Anda
