Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
Koreksi Anda