Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dinas kabupaten/kota bersama-sama dengan PPTKIS.
Koreksi Anda
