Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi daerah rekrut dan BP3TKI untuk memperoleh surat pengantar rekrut.
(2) Untuk memperoleh surat pengantar rekrut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPTKIS wajib menunjukkan SIP asli atau copy yang telah dilegalisir dan rancangan perjanjian penempatan.
(3) Dinas provinsi menentukan daerah rekrut di wilayah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan menerbitkan surat pengantar rekrut dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda
