Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP memuat: a. nomor dan tanggal surat permintaan TKI; b. nama calon pengguna atau mitra usaha di negara tujuan penempatan; c. jumlah calon TKI yang akan direkrut pada provinsi yang bersangkutan; d. jenis pekerjaan/jabatan serta syarat-syarat dan kondisi kerja; e. jangka waktu berlakunya SIP;dan f. daerah rekrut. (2) Jangka waktu berlakunya SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan surat permintaan TKI dari pengguna dengan ketentuan tidak melebihi 6 (enam) bulan. (3) SIP dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan jangka waktu surat permintaan belum berakhir dan jumlah TKI belum terpenuhi. (4) Dalam hal jangka waktu berlakunya SIP berakhir dan jangka waktu surat permintaan masih berlaku, maka PPTKIS wajib mengajukan permohonan SIP baru dengan ketentuan jumlah TKI yang diminta di dalam surat permintaan belum terpenuhi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id