Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna masih memiliki permasalahan di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan belum terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, SIP tidak dapat diterbitkan atau dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
