Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PPTKIS, mitra usaha dan/atau pengguna masih memiliki permasalahan di bidang penempatan dan perlindungan TKI dan belum terselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, SIP tidak dapat diterbitkan atau dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id