Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang akan melakukan proses rekrut harus menggunakan SIP asli atau SIP yang telah dilegalisasi oleh pejabat penerbit SIP. (2) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
Koreksi Anda