Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki SIP dari Menteri.
(2) Penerbitan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Penunjukan pejabat penerbit SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
