Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka:
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/VIII/2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan Calon Tenaga Kerja INDONESIA ke Luar Negeri;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VIII/2009 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan Tenaga Kerja INDONESIA ke Luar Negeri;dan
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.18/MEN/VIII/2009 tentang Bentuk, Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
