Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) KTKLN atau sejenisnya yang selama ini digunakan oleh TKI sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja.
(2) Bagi TKI yang telah menyelesaikan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ingin bekerja kembali ke luar negeri, wajib memiliki KTKLN sesuai Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
