Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelayanan penerbitan SIP;
b. pelayanan penerbitan KTKLN;
c. pelaksanaan PAP;
d. pelayanan penempatan TKI;
e. penyelesaian permasalahan TKI;
f. pelayanan kepulangan TKI;dan
g. hal lain yang diangap perlu.
Koreksi Anda
