Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan penerbitan SIP; b. pelayanan penerbitan KTKLN; c. pelaksanaan PAP; d. pelayanan penempatan TKI; e. penyelesaian permasalahan TKI; f. pelayanan kepulangan TKI;dan g. hal lain yang diangap perlu.
Koreksi Anda