Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan embarkasi/debarkasi.
(2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
