Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan embarkasi/debarkasi. (2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id