Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab PPTKIS. (2) PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. (3) PPTKIS wajib melaporkan jadual kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan secara tertulis melalui mitra usahanya dan/atau perwakilan PPTKIS dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id