Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas photo;
b. nomor paspor;
c. nomor KTKLN;
d. nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI;
e. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna;
f. nomor perjanjian penempatan;
g. nomor perjanjian kerja;
h. tanggal keberangkatan;dan
i. kepersertaan asuransi.
Koreksi Anda
