Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat: a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas photo; b. nomor paspor; c. nomor KTKLN; d. nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI; e. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna; f. nomor perjanjian penempatan; g. nomor perjanjian kerja; h. tanggal keberangkatan;dan i. kepersertaan asuransi.
Koreksi Anda