Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik. (2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan oleh BNP2TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id