Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik.
(2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan oleh BNP2TKI.
Koreksi Anda
