Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat bekerja secara perseorangan calon TKI harus mengajukan permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan persyaratan memiliki:
a. bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI;
b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terpenuhi, BNP2TKI menerbitkan KTKLN dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(3) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melapor pada dinas kabupaten/kota dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda
