Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat bekerja secara perseorangan calon TKI harus mengajukan permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan persyaratan memiliki: a. bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI; b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah terpenuhi, BNP2TKI menerbitkan KTKLN dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (3) TKI perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melapor pada dinas kabupaten/kota dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id