Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Sebelum keberangkatan calon TKI, perusahaan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan sebagai berikut:
a. persetujuan penempatan;dan
b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
Koreksi Anda
