Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum keberangkatan calon TKI, perusahaan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, wajib mengurus KTKLN dengan melampirkan sebagai berikut: a. persetujuan penempatan;dan b. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id