Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;atau
c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.
Koreksi Anda
