Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah;atau c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.
Koreksi Anda