Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besarnya biaya penempatan sesuai dengan negara tujuan penempatan.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda
