Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besarnya biaya penempatan sesuai dengan negara tujuan penempatan. (2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda