Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d. visa kerja;
e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;
h. jasa perusahaan;dan
i. premi asuransi.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna.
Koreksi Anda
